Seorang WN Prancis yang sudah lanjut usia dideportasi dari Bali lewat Bandara Ngurah Rai, Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – WN Prancis dan Spanyol dideportasi dari Bali karena melanggar Undang-undang Imigrasi. Kedua WNA dideportasi sekaligus yaitu seorang pria renta asal Prancis, berinisial JLB (73) dan WN Spanyol, MCE (49).

Dalam rilisnya, Sabtu (5/8), Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan JLB sempat dilaporkan masyarakat di seputaran Kerobokan, Badung, karena sudah dianggap cukup meresahkan dan memprihatinkan. Dia juga sudah sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi serta hanya tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat.

Bahkan ia harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya itu. WN Prancis itu tak sanggup membayar uang sewa rumah dan diduga berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI.

Baca juga:  Kasus Sudikerta, Pengempon Ngaku Tak Pernah Jual Tanah Laba Pura

Warga sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi. Atas laporan tersebut JLB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023.

Dia juga tidak dapat menunjukkan paspornya namun belakangan didapat konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah WN Prancis dan berharap agar JLB didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangannya.

Sedangkan MCE terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14 Juni 2023 atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. MCE masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau ia tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan.

Baca juga:  Sekeluarga Asal Yordania Mengemis, Imigrasi Lakukan Deportasi

Ia malah membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai pada 6 Juli 2023 menyerahkan JLB, dan Kanim Singaraja menyerahkan MCE pada 16 Juni 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA dan JLB adalah pemegang ITAP. “Selama masa pendetensian kami rawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan. Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak konsulat, akhirnya konsulat Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya, WN Prancis sebagai pendamping. Sedangkan MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Salurkan Hibah Rp50 Miliar Lebih, Badung Angelus Buana Hadir di Kota Denpasar

JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 4 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Sedangkan MCE dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *