MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, karena atas keteguhan dan kesabarannya, akhirnya Indonesia memiliki UU dengan hukum nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ucapan selamat tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam acara sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serangkaian Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023, di Badung, Bali, Rabu (9/8).
Acara dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra R. Jatna, Kabinda Bali, Brigjen Pol. Hadi Purnomo, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kementrian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Instansi Vertikal di Provinsi Bali. Kegiatan juga diikuti oleh ratusan peserta yang hadir secara online.
Menkumham menegaskan UU KUHP yang disusun dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Ini perjuangan panjang Bangsa Indonesia selama berpuluh – puluh tahun dan kita tidak mundur dalam perjuangan untuk menggantikan produk hukum kolonial.
Dengan melalui proses yang panjang, kompleks, menguras banyak waktu, dan tenaga, akhirnya UU KUHP bisa dicapai di tahun 2023. Ini berkat kerjasama semua pihak. Dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai diberlakukan pada bulan Januari 2026, setelah sebelumnya akan dilakukan tahapan sosialisasi bersama kementrian, lembaga, penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, para pakar, hingga masyarakat.
Dengan adanya UU KUHP, diharapkan dapat menjadi salah satu pemantik untuk peningkatan kualitas penegakan hukum yang semakin pasti, bermanfaat dan berkeadilan, serta mampu menciptakan sistem hukum pidana nasional yang lebih baik di masa yang akan datang.
Gubernur Koster mengucapkan terimakasih telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng mengharapkan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 betul-betul disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia. Tidak saja kepada penegak hukum, tapi yang utama sekali adalah bagi masyarakat. Supaya masyarakat tahu bahwa sekarang Indonesia mempunyai UU tersendiri berkaitan dengan Hukum Pidana.
“Saya dalam waktu ke depan juga akan mengagendakan acara sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan mengundang penegak hukum, kepala desa, bendesa adat, hingga masyarakat Bali,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster sembari menerima buku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dari Menkuham RI, Yasonna H. Laoly. (kmb/balipost)