Ratusan polisi banjar mengikuti prosesi pelantikan di Lapangan Puputan Margerana, Denpasar, Kamis (10/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat untuk menciptakan rasa aman, dan semakin mendekatkan keberadaan polisi dengan masyarakat, Polri membentuk Polisi RW untuk satuan wilayah terkecil di masyarakat. Di Bali, satuan wilayah terkecil disebut dengan banjar sehingga penyebutannya menjadi Polisi Banjar.

Pelantikan Polisi Banjar ini dilakukan Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra di Lapangan Puputan Margerana, Denpasar, Kamis (10/8). Ada sebanyak 3.956 anggota yang dilantik dan ditempatkan ditiap-tiap banjar yang ada di Bali.

Baca juga:  Rapim Kodam, Ini Disampaikan Pangdam Terkait Tahun Politik

Dalam pelaksanaan tugas Polisi Banjar, ada beberapa hal yang disampaikan Kapolda Bali. Salah satu pesannya, menjadikan masyarakat sebagai utama. Menghindari sikap arogan dan mengembangkan sikap humanis pada masyarakat.

Mengintensifkan kegiatan tatap muka, monitoring. Membangun koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan segenap elemen masyarakat setempat. Respons cepat dan memberikan solusi pada keluhan yang terjadi di masyarakat. Apabila terdapat permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, agar melaporkannya secara berjenjang.

Baca juga:  Kapolda Bali Cek Gudang Logistik KPU

Program ini mewajibkan seluruh anggota Polri bertugas dan bertanggung jawab sebagai pembina Kamtibmas di tingkat banjar. Mendengarkan keluhan masyarakat dan bersama-sama masyarakat mencari solusi pemecahannya. Dalam pelaksanaannya, Polisi Banjar diharapkan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat.

“Untuk mendukung Babinkamtibmas ini dibentuklah polisi RW atau di Bali dikenal dengan polisi banjar. Jadi sekarang itu satu banjar ada satu polisi,” terang Kapolda Bali.

Baca juga:  Kapolda Bali Pantau Kesiapan Pengamanan Gilimanuk

Lebih lanjut ia mengatakan, tugas polisi banjar adalah bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan, dan ketertiban dilingkungan masyarakat. Dan tentunya menemukan pemecahan masalahnya.

Mengatasi masalah sosial bersama dengan masyarakat yang mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, agar tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas. Juga mendukung tugas dan fungsi kepolisian lainnya agar penerapan polisi masyarakat di setiap wilayah lebih efektif. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *