MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung bersama Pemkab Badung menetapkan dua dokumen penganggaran daerah yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023. Ini, akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Badung tahun anggaran 2023.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8). Penetapan KUA-PPAS ini dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, oleh Bupati Badung yang diwakili Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, disaksikan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung.
Bupati Badung dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Suiasa mengharapkan KUA-PPAS Perubahan 2023 ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat kabupaten badung. Seluruh masukkan yang disampaikan Dewan dalam proses pembahasan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah, serta menyelesaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, sehingga dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemkab Badung telah dirancang jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun dan belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 Triliun lebih. “Tentu hasil pembahasan ini nantinya setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama, akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2023. Dengan tetap memberikan ruang melakukan penyelarasan bersama, antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya dilakukan penetapan APBD Perubahan 2023,” terangnya. (Adv/balipost)