MANGUPURA, BALIPOST.com – Direkrut jadi karyawan di Bali, BW (19) malah mencuri motor dan HP milik majikannya, Frengky Yohansia di Jalan Raya Kuta, Badung. Selanjutnya barang curian itu dijual dan dipakai mabuk-mabukan serta biaya hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu, mantan karyawan bengkel ini ditangkap di rumahnya, Blitar, Jawa Timur, Minggu (6/8). Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (11/8).
Ia menjelaskan, berawal 4 Mei 2023 korban mengajak pelaku untuk bekerja di warung pisang coklat di Bali. Namun saat itu warung belum dibuka karena masih persiapan berbelanja bahan.
Selanjutnya pada Selasa (9/5) pukul 04.20 WITA, ketika korban tidur di kamar kos, pelaku mengambil handphone sedang di-charger di atas kulkas, uang tunai Rp100.000 dan motor DK 3799 FCG lengkap dengan STNK-nya. “Saat pelaku bawa kabur motor, korban bangun dan sempat meneriakinya. Tapi pelaku langsung kabur. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan langsung melapor ke Polsek Kuta,” ujarnya.
Setelah menyelidiki kasus ini, pada Minggu (6/8), Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumahnya, Blitar. Selanjutnya polisi bergerak ke sana dan langsung menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku menjual motor itu lewat medsos di Malang, Jawa Timur, seharga Rp 7,5 juta. Sedangkan HP milik korban dijual di toko HP wilayah Blitar Rp 900.000. “Semua hasil penjualan itu digunakan oleh tersangka untuk minum-minuman beralkohol dan foya-foya, serta pakaian,” ujarnya.
Tersangka juga menyampaikan, kenal dengan korban di medsos lalu ketemuan di Probolinggo, Jawa Timur. Selanjutnya pelaku diajak beli perlengkapan warung dan sempat menginap di Banyuwangi. “Saya kira langsung kerja di Bali tapi diajak belanja-belanja,” katanya. (Kerta Negara/balipost)