Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brazil. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brazil, GWL (26). Hasil pemeriksaan pelaku, WD (21) memperkosa korban karena pakaiannya.

Ia juga mengaku sempat mengancam akan membunuh korban. “Kurang dari 24 jam kasus ini berhasil diungkap oleh tim khusus Satreskrim Polresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan, Jawa Timur,” tegas Kombes Bambang, Jumat (11/8).

Disampaing itu pelaku juga mengakui mengantar korban ke tempatnya menginap di wilayah Jimbaran. Namun sekitar 100 meter dari lokasi vila, pelaku menurunkan korban. Alasannya pelaku takut korban teriak dan ditangkap warga.

“Korban belum hafal wilayah tersebut sehingga tidak tahu dibawa kemana. Untuk hasil visum korban menguatkan adanya aksi (pemerkosa) oleh pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Klungkung Kembali Sita Aset Wayan Candra di Denpasar

Terkait kronologisnya, lanjut Kombes Bambang, pada Sabtu (5/8) pukul 21.00 WITA, korban menghadiri pesta di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan. Selanjutnya pada Minggu (6/8) pukul 01.00 WITA, korban menginap di salah satu vila di wilayah Uluwatu.

Pada pukul 04.00 WITA, korban memesan ojek online dan beberapa saat kemudian datang pelaku menjemput. “Di tengah perjalanan, korban diajak ke TKP dan langsung ditarik agar turun dari motor pelaku,” ungkapnya.

Saat itu korban sempat memukul pelaku menggunakan botol air yang dibawanya. Saat itu pelaku mengancam korban jika melawan akan dibunuh.

Baca juga:  Skuad Karate Pra PON Dekati Tim Definitif

Korban sempat lari sekitar 5 meter dan pelaku teriak supaya wanita Brazil itu menuruti keinginannya. Korban disuruh tidak melawan karena tidak mau menyakitinya.
“Barang bukti yang diamankan pakaian dalam korban dan botol air minum. Juga disita pakaian dan sepeda motor milik pelaku. Terkait kasus ini, pelaku dikenakan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Selain itu dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” ucap mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Baca juga:  WNA Bantu Penyelidikan Kasus Perampok Asal Rusia

Sedangkan kondisi korban saat ini masih trauma dan sudah mendapatkan pendampingan dari petugas Dokkes Polresta Denpasar serta Polda Bali. Korban tiba di Bali pada 24 Juli dan balik ke negaranya 24 Agustus 2023. Sementara pelaku asal Jember, Jawa Timur ini jadi ojol di Bali sejak empat bulan lalu.

Pelaku kabur karena merasa salah dan takut ditangkap.
Seperti diberitakan, pemerkosa GWL (26) asal Brazil telah ditangkap, Selasa (8/8). Pelakunya, WD berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polres Pasuruan di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pelaku dibekuk di wilayah Pasuruan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *