DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pemungutan HP namun tak dikembalikan oleh oknum ojek online (ojol), I Nengah Juliana (32), ternyata berkembang. Dalam rilis kasusnya, selain memungut HP, Juliana juga menemukan uang Rp 500 ribu milik Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) yang diselipkan di dalam casing HP.
Hal ini disampaikan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Nyoman Darsana, Senin (14/8). “Pelaku ini siangnya kerja sebagai tukang bersih-bersih rumah di seputaran TKP. Kalau malam kerja sebagai ojol,” kata Kompol Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Menurut Darsana, karena HP yang ditemukannya tidak terkunci, pelaku dengan mudah menginstal ulang. Pelaku mengabaikan saat ditelepon dan dikirimi pesan oleh korban.
“Pengakuan pelaku hanya ingin memiliki HP tersebut dan tidak ada niat menjual. Tapi uang korban habis dipakai biaya hidup,” ucap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Seperti diketahui, oknum ojek online (ojol), I Nengah Juliana (32) ditangkap polisi di Jalan Katrangan, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (10/8). Pasalnya pelaku memungut HP milik Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) di Jalan Trengguli Gang IV, Denpasar dan tidak dikembalikan malah diinstal ulang.
Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak dengan mengatakan bahwa HP tersebut dibeli dari sesama driver ojol di Jalan Hayam Wuruk. Namun setelah keterangan didalami, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. (Kerta Negara/balipost)