Kasi Binapi Giatja Wayan Riasa. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Singaraja mengusulkan sebanyak 207 Narapidana mendapat remisi di Hari Kemerdekaan kali ini. Ratusan narapidana yang diusulkan itu berasal dari berbagai kasus, baik kriminal maupun kasus narkoba.

Kasi Binapi Giatja, Wayan Riasa mengatakan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengusulan remisi tersebut berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang pemberian remisi. Pengusulan itu pun dilakukan by sistem yang langsung terpusat dengan Kemenkumham RI.

Baca juga:  Lima Belas Narapidana Dibebaskan dari Lapas Perempuan

Menurut Riasa, pemberian remisi berkisar 1 hingga 6 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang langsung bebas berjumlah 3 orang. Ketiganya merupakan napi dari kasus pembunuhan dan pencurian. “Yang diusulkan menerima 1 bulan 45 orang, 2 bulan 53 orang, 3 bulan 64 orang, 4 bulan 31 orang, 5 bulan 8 orang, 6 bulan 3 orang,”terang Riasa.

Disinggung terkait remisi untuk kasus korupsi, Riasa mengungkapkan khusus di Lapas Kelas IIb Singaraja di tahun ini tidak ada napi yang memperoleh remisi. Padahal dalam UU no 22 tahun 2022 dijelaskan narapidana kasus korupsi bisa dan berhak mendapatkan remisi. “Napi korupsi bisa menerima remisi. Namun tahun ini remisi untuk perkara korupsi nihil,” terangnya.

Baca juga:  71 Kasus Kanker Serviks di Bangli, Satu Timpa Anak 4,5 Tahun

Riasa menambahkan, hingga tahun 2023, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIb Singaraja sebanyak 295 orang. Dimana mereka terdiri dari 246 narapidana dan 49 tahanan. Jumlah ini pun masuk kategori over kapasitas. Mengingat daya tampung Lapas Kelas IIb Singaraja hanya berkisar 100 orang. (Yuda/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *