DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Kota Denpasar, Sabtu (12/8). Karyawan ekspedisi, Muammar Khadafi (29) dianiaya menggunakan tombak oleh Gede Sutama alias Robot (41).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan tangan kiri. Sedangkan pelaku yang merupakan dagang tuak dan residivis kasus narkoba ini dibekuk di TKP, Minggu (13/8).
Terkait kronologis pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (15/8) menjelaskan, berawal saat korban bersama teman-temannya berada di gudang ekspedisi tempat kerjanya di wilayah Denpasar, Sabtu (12/8) pukul 04.00 WITA. Saat itu mereka mendengar suara ribut-ribut diluar gudang dan setelah dicek ternyata seorang wanita berinisial NS (35) dalam keadaan mabuk dan berusaha menyetop truk lewat.
Selanjutnya korban berusaha menenangkan NS dan mengajaknya jalan-jalan. Selanjutnya korban membonceng NS menggunakan sepeda motor milik wanita tersebut.
Korban mengajak NS untuk minum bir di warung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar, masing-masing satu botol besar. Usai minum, korban bersama NS menuju ke Pantai Kuta. “Setibanya di Pantai Kuta kembali korban membeli satu botol bir besar dan diminum bersama dengan NS. Korban penasaran dengan permasalah dihadapi NS dan berusaha mencari tahu,” ujarnya.
Akhirnya NS menceritakan permasalahannya yakni dendam dengan pelaku. Pasalnya NS merasa dijebak oleh pelaku terkait kasus narkoba hingga dirinya dibui selama lima tahun.
Saat itu pelaku dan NS sama-sama ditangkap kasus narkoba. Usai mendengar cerita itu, korban manawarkan diri ke NS untuk mencari pelaku dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pukul 06.30 WITA korban dan NS sampai di TKP. Selanjutnya NS teriak-teriak memanggil pelaku. Pelaku langsung keluar dan terjadi adu mulut.
NS dalam kondisi mabuk langsung memukul wajah pelaku sebanyak satu kali. Saat NS hendak melayangkan pukulan kedua malah jatuh karena mabuk.
NS lalu memanggil korban saat itu duduk di atas sepeda motor. Korban langsung mendatangi NS dan mengejar pelaku. Pelaku langsung lari dan mengambil tombak yang berada di belakang warung tuak miliknya.
“Pelaku langsung mengayunkan tombak tersebut kearah korban tapi berhasil menghindar. Untuk ayunan tombak kedua korban kembali dapat menghindar, tapi terjatuh. Selanjutnya korban mengambil batu di sebelahnya lalu dipakai melempar pelaku tapi meleset,” tegas Carlos, didampingi Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia.
Pelaku kembali mengayunkan tombaknya untuk ketigakalinya dengan jarak sekitar 1 meter. Korban menangkis menggunakan tangan kirinya, tapi ujung tombak mengenai kepala kirinya luka lecet.
Selanjutnya mata tombak dipegang oleh korban menggunakan tangan kirinya dan saat itulah langsung ditarik oleh pelaku. Akibatnya telapak tangan kiri korban mengalami luka terbuka. “Karena telapak tangannya terluka, korban langsung kabur dari TKP diikuti oleh NS hingga akhirnya ditolong warga yang lewat dan membawanya ke RSUP Prof. Ngoerah,
Sanglah, Denpasar,” ungkap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Astawa menangkap pelaku di tempat jualan tuaknya, bekas Kantor Golkar, Minggu (13/8) pukul 11.30 WITA.
Saat diperiksa, pelaku asal Buleleng ini menduga pemicunya permasalahan sekitat 5 tahun lalu.
NS mengira pelaku menjebaknya hingga masuk penjara terkait masalah narkoba. “Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Barang bukti diamankan tombak modifikasi sepanjang 1,5 meter,” tutup Carlos. (Kerta Negara/balipost)