Akses masuk ke Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) dihalangi dengan mobil. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan laporan penutupan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, terus dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya tindak pidana.

Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda serta Paminal Polda Bali. “Telah dilakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sehingga kasus tersebut akan dinaikan laporanya dari pengaduan masyarakat (dumas) ke laporan polisi (LP),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (18/8).

Baca juga:  Status Penutupan Kantor LABHI Naik ke Penyidikan, Keberanian Kapolda Bali Dipuji

Terkait kejadian, I Made Suardana, SH, MH, selaku pelapor melaporkan MWN dan teman-temannya. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Menurut Kombes Bambang, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, baik pelapor, dan terlapor. Termasuk saksi di TKP maupun ahli. Hasil penyelidikan kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikan menjadi laporan polisi.

Lebih lanjut, kata Bambang didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, hingga saat ini diperiksa 15 saksi dan tentunya membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.

Baca juga:  Masih Primadona, Harga Sapi Bali Meroket Jelang Idul Adha

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan Commender Wish Kapolda Bali point kelima yaitu penegakan hukum yang tegas,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. melapor ke Polresta Denpasar dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang pada 20 Mei lalu. Pasalnya di pintu gerbang kantor ditutupi mobil, sehingga menghambat akses keluar-masuk. TKP-nya di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kantor LABHI Dipasang Garis Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *