NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan butir pil koplo diamankan dari pria berinisial AP (23) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Polsek wasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan 850 butir pil koplo yang telah dikemas per 10 butir dengan plastik dari tangan tersangka, Kamis (17/8) dinihari.
Pil warna putih dengan logo Y ini termasuk obat keras dan dijual oleh tersangka dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana, Jumat (18/8) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran pil koplo di wilayah Gilimanuk.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui AP merupakan penjual pil memabukkan itu. “Kami amankan pelaku berikut barang bukti sekitar 850 butir pil berlogo Y,” katanya.
Saat diamankan pelaku mengakui telah menjual pil tersebut ke masyarakat Gilimanuk. Satu paket 10 butir dijual Rp 30 ribu. Dikhawatirkan peredaran pil ini menyebar ke kalangan pelajar, sehingga polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini diakui baru dipasok. AP mengaku menjual pil ini untuk tambahan uangnya. Sebab, dari hasil sebagai anak logam, hanya bisa berpenghasilan sekitar Rp 50 hingga Rp 80 ribu.
Ia menyambi menjual pil koplo ini dengan sasaran pekerja di sekitar pelabuhan dan sudah dijalankan selama beberapa bulan terakhir. AP yang diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk disangkakan pasal 435 KUHP Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda senilai Rp. 5 miliar. Polisi masih mengembangkan kasus ini. (Surya Dharma/balipost)