Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak sejarah berhasil dicatatkan dalam masa kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Salah satunya memperjuangkan dan mewujudkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Hal tersebut juga terungkap dalam pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/8).

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengungkapkan UU Provinsi Bali yang merupakan perjuangan semua elemen masyarakat Bali telah diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023. Dikatakan, sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Dasar Hukum UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. UU ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga:  Terlalu Banyak Libur, Lemahkan Daya Saing Naker Bali

“Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT. Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali,” tegas Gubernur Koster.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan, UU Provinsi Bali memberi pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas dan kuat bagi Bali. Pertama, bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi, desa adat, dan subak. Kedua, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Ketiga, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca juga:  Diakui Ras Asli Indonesia, Nilai Jual Anjing Kintamani Makin Tinggi

Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk kabupaten/kota. Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Keenam, dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dan ketujuh, Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hari Jadi Ke-63 Provinsi Bali, Gubernur Koster Tegaskan Program Prioritas Jalan Sesuai Rencana

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *