Kanit Binmas Polsek Denut sekaligus Polisi Banjar Kepuh Denut, Iptu Made Sila melakukan mediasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perayaan HUT ke-78 RI dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu kenyamanan warga. Seperti yang terjadi di salah satu banjar wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Jumat (17/8).

Ada warga menggelar pesta miras hingga mabuk dan membuat kebisingan hingga larut malam. Kejadian ini dilaporkan lewat aplikasi Polisi Banjar Hebat dan langsung ditangani dengan cara mediasi pada Sabtu (19/8).

Mediasi tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Denut sekaligus Polisi Banjar Kepuh Denut, Iptu Made Sila. Iptu Sila menyampaikan permasalahan tersebut sudah masuk aplikasi Polisi Banjar hebat sehingga pihaknya harus menindaklanjuti pelaporan tersebut.

Baca juga:  Agar Tak Dicurigai, Maling Lapor Kemalingan

“Saya harapkan ke depannya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para pihak juga selalu peka terhadap situasi yang terjadi di lingkungan masing-masing dan berkegiatannya jangan melewati batas waktu sampai pukul 22.00 WITA,” ujar Iptu Sila.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, hadir dalam mediasi tersebut Kaling Banjar Kepuh dan Banjar Tengah, A. A. Ngurah Darma Putra. Dalam pertemuan, menurut Sukadi, Darma menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan warga berkegiatan, asalkan tetap menjaga aturan yang ada.

Baca juga:  Tol Gilimanuk-Denpasar Siap Dibangun 2021, Ini Rute Tahap Pertamanya

Warga yang hendak melakukan kegiatan, baik itu hajatan pernikahan dan kegiatan lainnya agar mengikuti peraturan yang berlaku. “Kedua belah pihak sepakat berdamai. Penandatangan surat pernyataan perdamaian kedua belak pihak disaksikan Kaling dan Polisi Banjar setempat,” ucap Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *