DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah keluarga korban pembunuhan, NMDS, Selasa (25/7), hadir di PN Denpasar. Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuhan IKJ (18).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu turun tiga tahun dari tuntutan jaksa.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa yang membunuh pacarnya yang sedang hamil itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam kasus ini, JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi, menyatakan perbuatan IKJ menghabisi nyawa korban terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
Diberitakan sebelumnya, IKJ membunuh sang pacar di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Kelurahan/Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Korban yang merupakan pacarnya minta pertanggungjawaban karena hamil.
Korban dicekik dan lehernya dijerat selendang hingga korban meninggal dunia. Kasus membunuhnya tersebut terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WITA.
Antara korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2022 dan keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil. Korban meminta pertanggungjawaban terdakwa dan minta untuk dinikahi.
Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali korban meminta pertanggungjawaban terdakwa tersebut. Nah pada 7 Februari 2023, korban untuk kesekian kalinya datang ke rumah korban minta
pertanggungjawaban pelaku.
Terdakwa pun marah dan jengkel hingga melakukan pembunuhan itu. (Miasa/balipost)