Bupati Karangasem, Gede Dana. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem I Gede Dana terpaksa harus mengeluarkan SK tentang penetapan KUPA/PPAS Perubahan 2023. Penerbitan SK itu dilakukan, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif, terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA),serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.

Bupati Karangasem I Gede Dana, Selasa (22/8) mengungkapkan alasan penerbitan SK didasari belum disepakatinya KUPA/PPAS Perubahan 2023 hingga batas waktu sesuai Permendagri 84 tahun 2022, yakni minggu kedua bulan Agustus. Sedangkan, DPRD Karangasem sendiri baru melaksanakan rapat paripurna penyerahan KUPA/PPASP pada 18 Agustus.

Baca juga:  Rumah Orangtua Anggota Dewan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Kita sudah serahkan awal Agustus, namun baru di-Paripurnakan pada 18 Agustus lalu. Karena Minggu kedua Agustus pada 19 Agustus semestinya sudah ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif. Tapi, karena tidak juga ada kesepakan itu, maka saya keluarkan SK itu,” ucap Gede Dana.

Gede Dana mengatakan acuannya adalah Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Ia juga menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam Menyusun RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TPAD.

Baca juga:  Di Badung, 17 Parpol akan Diproses sebagai Peserta Pemilu 2019

RKA yang disusun itu tidak akan keluar dari KUPA yang telah disiapkan oleh TPAD. “Tidak boleh keluar dari itu, harus sesuai dengan KUPA yang sebelumnya diserahkan ke DPRD Karangasem,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, rancangan RKA yang disusun nantinya akan tertuang dalam RAPBD yang akan diserahkan kembali ke DPRD Karangasem. Hanya saja, ia mengaku was-was jika RAPBD Perubahan tersebut tidak disepakati oleh DPRD. Sebab, akan berdampak pada sejumlah kegiatan. Diantaranya, dana bagi hasil terhadap perbekel dan bantuan desa adat yang ada di kelurahan.

Baca juga:  Rumah Pintar di Muntigunung Disegel

“Kami berharap agar DPRD dapat menyepakati RAPBD Perubahan, kasihan perbekel dan desa adat yang ada di kelurahan kalau sampai tidak disepakati. Karena dalam rancangan bupati sudah dianggarkan di KUPA/PPPAS untuk pemenuhan Dana Bagi Hasil (DBH) ke perbekel dan desa adat. Jumlah anggaran DBH kisaran Rp 6 miliar atau 13 persen dari PAD Kabupaten Karangasem yang dialokasikan untuk pemenuhan DBH,” paparnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *