Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perbedaan mencolok antara JPU dengan majelis hakim kembali terjadi dalam perkara narkoba di PN Denpasar. Bule asal Australia berinisial TRB, yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun, pada Kamis (24/8) justru dihukum ringan.

Oleh majelis hakim yang diketuai Harry Supriyanto, terdakwa yang ditangkap petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, hanya dihukum selama sembulan bulan. Jauh memang, antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim. Termasuk, pasal yang dibuktikan JPU yakni Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika, dimentahkan.

Baca juga:  Dari Bali Harus Waspadai PMK hingga Penglipuran akan Dikunjungi Delegasi G20

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 111 UU Narkotika. Atas ringannya vonis tersebut, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, memberi ancang-ancang melakukan upaya hukum banding. “Tadi putusannya sembilan bulan. Kita tuntut 6,5 tahun,” kata Dewa Ari Kusumajaya.

Terdakwa ditangkap pada saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, dari penerbangan dari Perth, Australia, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023. Saat terdakwa melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, dia didapati oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai membawa narkotika jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto di bungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 27.000, Kematian Masih Terus Bertambah

Selanjutnya setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menyerahkan bule itu kepada Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *