NEGARA, BALIPOST.com – IMB (42), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Jembrana yang terjerat kasus narkotika dipastikan akan dipecat. Keputusan ini diambil setelah keluarnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang menghukum terdakwa 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta.
Namun, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana masih menunggu hasil putusan pengadilan untuk mengeluarkan pemberhentian tidak dengan hormat. Kepala Badan BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani Kamis (24/8) kepada wartawan mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk melakukan proses pemberhentian oknum PNS yang bertugas sebagai sopir ini.
Pihaknya secara lisan memang telah menerima informasi putusan sidang. “Tetapi tetap menunggu fisik (salinan), untuk kami cermati sebelum mengambil putusan untuk pemberhentian,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, keterlibatan PNS dengan narkoba masuk dalam pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan mengacu UU ASN Nomor 5/2014.
Masalah Narkoba menurutnya memang tidak bisa ditolerir. Terdakwa divonis oleh majelis hakim PN Negara terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. (Surya Dharma/balipost)