DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibidik KPK dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, telah keluar dari Lapas Perempuan Kerobokan. Dia mendapatkan PB atau pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, yang dikonfirmasi, Kamis (24/8) menyatakan Eka Wiryastuti telah menjalani 2/3 hukuman. Selain itu, mantan bupati Tabanan itu juga mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi selama satu bulan, remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus dua bulan.
Atas adanya remisi umum dan remisi khusus itu, Eka Wiryastuti bebas pada 21 Agustus malam. Setelah mendapatkan PB, Eka Wiryastuti mesti melakukan wajib lapor yang nanti akan dilakukan di Bapas Denpasar.
Dalam kasus yang menjerat Eka, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Dalam perkara tersebut, duduk sebagai terdakwa (kini terpidana) adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan staff khususnya, Dewa Wiratmaja.
Dalam putusannya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Yakni tetap menghukum Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Dan pada 5 Juni 2023 Eka dipindah ke Lapas Perempuan, setelah lama mendekam di Tahanan Polda Bali.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Denpasar menaikkan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam dugaan penyuapan pengurusan DID Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staff khususnya, Dewa Wiratmaja. Walau hukuman diperberat, Jaksa KPK belum puas, hingga akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan jaksa KPK dalam kasus dugaan penyuapan DID Tabanan sedikit membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai H. Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Murti dan Benyamin Naramessakh, menaikkan vonis terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (mantan Bupati Tabanan) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, masing-masing selama enan bulan penjara.
Vonis Eka Wiryastuti naik dari dua tahun menjadi dua tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Wiratmaja dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara.
Sedangkan majelis hakim tingkat pertama, pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. Mantan Bupati Tabanan itu dihukum selama dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Selain menghukum separo dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Dan hakim menolak pencabutan hak politik tersebut. Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU, sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. (Miasa/balipost)