Nyoman Sukamara. (BP/Istimewa)

Oleh Nyoman Sukamara

Beberapa hari belakangan ini media ramai memberitakan penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi 572 ribu lowongan tahun ini. Di sisi lain, pernah diwacanakan rasionalisasi 1 Juta PNS yang direncanakan dilaksanakan tahun 2017 (Kompas, 1 Juni 2016). Apa masalah SDM sesungguhnya, yang menghambat kinerja birokrasi: jumlah? kompetensi? atau ke duanya? Persoalan SDM birokrasi sungguh kompleks yang tidak mudah disolusikan Pemerintah, lebih-lebih ada persoalan politik di dalamnya.

Kinerja Birokrasi ditentukan oleh kinerja setiap pegawai ASN. Kinerja ASN dipengaruhi oleh kompetensi ASN dan dukungan eksternal. Kompetensi mencakup: pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja (Sedarmayanti dkk, 2020). UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menguraikan bahwa kompetensi ASN mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Kedua konsep ini menegaskan bahwa kompetensi ASN mencakup keterampilan teknis (hard skill) dan perilaku kerja (soft skill). Tentu kompetensi pegawai saja belum menjamin kinerja. Diperlukan dukungan sumber daya lain: anggaran, peralatan kerja, pendampingan pimpinan dan/atau sarana dan prasarana.

Baca juga:  Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan

Sebagaimana Peraturan-MenPan dan RB Nomor 6 Tahun 2022, perilaku kerja pegawai meliputi aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan (Pasal 7 ayat 3) yang dijabarkan ke dalam standar perilaku kerja Berakhlak: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (pasal 10 ayat 3).

Peningkakan kinerja birokrasi memerlukan perubahan mindset ASN/pejabat biriokrasi: dari mindset pejabat menjasi mindset pelayan, dari mindset kekuasaan menjadi mindset peranan, dan dari mindset jabatan menjadi mindset amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Di level mana pun, ASN, sebagai pegawai yang digaji rakyat harus mampu memenuhi tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan oleh rakyat. Mindset pelayanan bahkan seharusnya sudah ada sejak awal pegawai memasuki (menjadi bagian) birokrasi, karena, UU Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN menegaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN adalah pelayan publik, selain fungsi pelaksana kebijakan publik, dan fungsi perekat dan pemersatu bangsa.

Baca juga:  Selain Penangguhan, Tersangka OTT Masih Terima Gaji

Tidak hanya ASN, sebagian besar porofesi adalah pelayan. Esensi pelayanan adalah memenuhi kebutuhan pihak lain. Guru melayani murid, dosen melayani mahasiswa, dokter melayani pasien, penjual melayani pembeli, bahkan (profesi) maklar melaksakan kerja pelayanan kepada penjual sekaligus pembeli. Memberi pelayanan adalah kewajiban hidup. Yang berbeda dan juga tanggung jawab berat, bahwa ASN melayani lebih dari (hanya) pelanggan, tetapi melayani warga negara dengan segenap hak-hak kewargaannya, yang mengharuskan pelayanan publik dilakukan dengan tidak diskriminatif sebaliknya harus dilakukan secara adil, dan ini menuntut aspek pemberdayaan pelanggan.

Kinerja pelayanan adalah bagaimana memuaskan pelanggan. Pelayanan prima tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar pelanggan tetapi juga memenuhi harapan, bahkan bila memungkinkan melebihi harapan pelanggan. Berkaitan ini lah perilaku kerja pelayanan menjadi mutlak. Sekali pun pelayanan adalah cerita tentang kepuasan pelanggan, dalam pengelolaan kepegawaian dengan sistem merit, pada akhirnya akan berdampak (memberi reward) kembali kepada pelayan (ASN). Kepuasan pelanggan atas pelayaan publik prima adalah investasi bagi pengembangan karier pelayan (ASN) di jenjang mana pun, dan sekali gus akan membangun kepercayaan masyarakat kepada institusi/organisasi pemerintah. Gabungan kinerja prima dari organisasi-organisasi pemerintah akan menghasilkan kinerja prima dan pencapaian tujuan pemerintah/pemerintahan. Kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah investasi politik dari kepala pemerintahan (pusat dan daerah) untuk keberlanjutan kepemimpinannya, untuk pencapaian visi/tujuan yang lebih luas.

Baca juga:  Uji Materi ke MK, Anggota DPD Minta Diperlakukan Seperti Kepala Daerah

Dengan mindset pelayanan, akhirnya kerja ASN tidak saja untuk memenuhi kebutuhan individu ASN, tetapi memberi dampak yang lebih luas, yaitu kepercayaan rakyat kepada institusi, pemerintahan dan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “There’s no greater challenge and there is no greater honor than to be in public sevices” ungkap Condollezza Rice (mantan melu AS). Itu lah hidup yang bermakna.

Penulis, Widyaiswara BKPSDM Provinsi Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *