DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang siswi SD berinisial KRUD (10) usai mandi nyaris diperkosa oleh buruh proyek, MRF (19) di kamarnya, Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut), Kamis (24/8) pukul 07.30 WITA. Namun korban melawan dan menendang pelaku.
Pelaku juga sempet merekam video korban saat mandi menggunakan HP. Akibat perbuatannya itu, pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap anggota Polsek Denut, beberapa jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (25/8). Menurut Kombes Bambang, pelaku dibekuk di bedeng tempat kerjanya. “Saat kejadian korban usai mandi dan rencananya berangkat ke sekolah,” ujarnya.
Terkait kronologisnya, Kombes Bambang didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, pada Kamis pukul 07.30 WITA, korban sedang mandi karena mau ke sekolah. Saat korban selesai mandi lalu masuk ke kamarnya.
Saat itulah pelaku langsung mendorongnya. Selanjutnya pelaku mencium lalu membekap mulut korban. “Korban melawan, teriak dan menendang pelaku. Pelaku sempat mengancam korban supaya tidak bilang kesiapapun. Tapi korban tetap teriak sehingga didengar neneknya,” ujarnya.
Melihat hal itu, pelaku langsung kabur. Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya. Ayah korban, MW (60) tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Denut.
“Modusnya, pelaku secara paksa mencium bibir korban, membekap dan mencekik korban dengan maksud untuk mengajak berhubungan badan,” ucap Bambang.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia melaksanaan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk di bedeng proyek tempat kerjanya sebelah TKP.
Saat diinterogasi, pelaku tinggal di bedeng tersebut baru 4 hari karena baru datang dari kampungnya. Dua hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengintip korban sedang mandi dan merekam dengan kamera HP miliknya.
Saat itu pelaku baru bangun dan sempat nonton film porno. Waktu ke kamar mandi untuk cuci muka, pelaku mendengar suara orang mandi di sebelah.
Pelaku mengintip dan merekam melalui lubang loster. Karena nafsunya muncul, pelaku masuk ke kamar korban dan sembunyi dibalik lemari. Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan.
Saat dicium, korban teriak dan pelaku langsung membekap mulut dan mencekiknya. Korban melawan dengan menendang pelaku dan buruh proyek ini langsung kabur ke bedeng. “Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” ucap Bambang, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.(Kerta Negara/balipost)