Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Riki Firmansyah, lelaki berusia 25 tahun asal Lumajang, Jawa Timur, harus duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus narkoba. Oleh JPU Luh Ari Suparmi, terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, dari Posbakum Denpasar, Jumat (25/8). Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa juga pidana denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan JPU dari Kejari Denpasar dalam surat tuntutannya menjelelaskan, terdakwa Firmansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, sebagaimana diatur dan diancamn dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolri

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut jaksa.

Diuraikan, terdakwa ditangkap 15 April 2023 sekira jam 01.00 Wita, di Jalan Mahendradata Gang Padangteki Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Sejak sebulan sebelumnya, terdakwa diketahui sering memesan dan membeli sabu kepad seseorang yang bernama BOS (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri.

Baca juga:  Yayasan Widya Dewata Gelar Tax Training Brevet C, "Transfer Pricing" Jadi Isu Utama

Kemudian pada hari Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 Wita BOS menghubungi terdakwa melalui WhatsAap menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membantunya menaruh atau menempelkan sabu sesuai arahan dari BOS dengan imbalan uang sebesar Rp.50.000,- setiap satu tempat menempel paket sabu.

Selain itu juga BOS memberikan paket sabu untuk terdakwa konsumsi/gunakan sendiri, karena terdakwa memerlukan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk membelinya, terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wita BOS mengirimin terdakwa barang-barang serta timbangan elektrik, pipet dan plastic klip kosong ketempat tinggal terdakwa. Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 01.00 Wita BOS menghubungi terdawa untuk mengambil paket sabu di Jalan Mahendradata, Padangsambian. Dan terdakwa saat diamanka polisi ditemukan 48,83 gram sabu. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Lagi, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *