Kasubdit V (Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di zaman serba canggih sekarang ini banyak dimanfaatkan para penipu untuk melancarkan aksinya. Banyak modus penipuan online saat ini dan tidak sedikit warga jadi korban. Mulai pencurian data pribadi hingga terkurasnya tabungan di bank.

Terkait kondisi tersebut, Kasubdit V (Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, Minggu (27/8) menjelaskan, perlu edukasi terkait modus-modus penipuan online kepada masyarakat agar bisa lebih waspada atau peka sehingga terhindar dari tindak kejahatan tersebut. Modus yang paling sering digunakan yaitu penipuan APK Malware.

Modusnya pura-pura mengirim foto paket, undangan digital, surat tilang dan lain-lain dalam bentuk file melalui WhatsApp. Jika masyarakat mengkliknya atau diinstal maka data pribadi akan dicuri. Ciri-cirinya adalah file yang dikirim melalui WhatsApp ada tulisan APK. “Jika mendapat pesan seperti itu harus hati-hati, jangan buru-buru mengklik,” ujarnya.

Baca juga:  Naik Signifikan, Penukaran UPK pada Lebaran 2019

Selanjutnya penipuan memanfaatkan Marketplace. Modusnya pelaku pura-pura menjual barang dengan harga lebih murah dari pasaran. Setelah korban membayar barang melalui transfer, barang yang dipesan tidak kunjung datang dan uang pun hilang.

Ada juga penipuan kerja online dan biasanya melalui aplikasi. Biasanya korban akan diberikan pekerjaan yang mudah seperti follow dan like postingan dengan iming-iming diberikan upah dari setiap pekerjaan yang diselesaikan. Namun tidak ada sepeserpun uang diterima korban.

“Ada penipuan investasi online sama seperti penipuan kerja online. Modusnya korban ditawari ikut investasi dengan diiming-imingi keuntungan berlipat. Korban akan diminta menyetor atau mentransfer uang sebagai dana investasi. Ujung-ujungnya korban tidak mendapat keuntungan seperti dijanjikan, bahkan modal pun ikut lenyap,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.

Baca juga:  Angin Kencang Landa Lovina, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon

AKBP Nanang mencontohkan, ada 793 orang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) beralamat di Jalan Kebo Ireng, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 24 Januari 2023. Modusnya dengan menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

PT tersebut mengiming-imingi bunga 3 persen setiap minggu dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong. Akhirnya PT DOK tutup dan dana tak kembali Rp 61 miliar.

Sebagian besar uang korban digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah. Alhasil pemilik PT DOK berinisial NTDY Nyoman Tri dijadikan tersangka oleh Polda Bali.

Baca juga:  Bali, Laboratorium Hidup Kebudayaan

Penipuan Akun Verified (centang biru) juga marak terjadi. Pelaku pura-pura menjadi Instagram (Meta) dan menawarkan ke para korbannya agar akun menjadi centang biru dengan mengklik sebuah link. Padahal pelaku mengirim link phising untuk mengambil alih akun korban.

Penipuan transaksi bank, yakni pelaku pura-pura menjadi bank resmi lalu mengirim pesan WhatsApp ke korban. Ada juga membuat unggahan di media sosial lain terkait pemberitahuan transaksi bank atau biaya transaksi bank yang baru. Selanjutnya mengarahkan korban mengisi link phishing untuk mengambil data pribadi korban. Salah satu korbannya anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna dengan kerugian Rp 654 juta. Setelah diselidiki ternyata link website tersebut adalah palsu dan merupakan modus phising. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *