DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, oleh Kejati Bali sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (27/8) membenarkan telah menerima berkas kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa atas nama Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa.
“Kedua perkara tersebut sudah mendapatkan penunjukkan majelis hakim,” kata Gede Putra Astawa.
Hakim yang ditunjuk dalam kasus jembatan timbang itu adalah Heriyanti selaku ketua majelis yang merupakan KPN Singaraja. Anggotanya adalah hakim ad hoc Nelson dan Soebekti. Sidang perdana atau pembacaan dakwaan akan dilakukan, Senin (4/9) mendatang.
Sebelumnya, pegawai UPPKB Cekik diamankan Polda Bali, persisnya 11 April 2023, karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Saat dilakukan OTT, di kala melakukan penimbangan, pengemudi memberikan KIR kepada petugas penimbangan. Polisi melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet.
Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar dimintai uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Dan sesaat saat penyerahan, polisi membekuk petugas jembatan timbang. Polisi juga menyita uang sekitar Rp 7,2 juta di laci meja. (Miasa/balipost)