JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait adanya wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sedang menyiapkan kajian khusus.
“Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus,” kata Menko Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/8)
Menko Muhadjir mengatakan, sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon positif terkait wacana tersebut.
Adapun respon baik lainnya, kata dia, berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily. “Yang jelas kalau itu (haji tidak lebih dari satu kali) bisa dilakukan, akan perpendek antrian. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji),” ujar Menko Muhadjir.
Ia menegaskan, para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema. “Jadi bisa sunnah, tapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah,” tuturnya.
Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai “haji kecil”.
Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia. (Kmb/Balipost)