TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan berhasil menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Pekat 2023. Dari para tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu seberat 1,13 gram netto dan tembakau sintetis (1embila) 7,28 gram netto.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes pada Senin (28/8) memaparkan, jajaran Satnarkoba polres Tabanan dalam kurun waktu hampir satu bulan atau dari tangal 1 sampai dengan 27 Agustus 2023 berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka yakni AK (52) wiraswasta asal Tabanan diamankan di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
Dari AK, barang bukti diamankan shabu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0,90 gram netto yang disimpan di saku celana yang digunakan pelaku menggunakan kertas tisu dililit palster bening.
Selanjutnya, SP (32) karyawan swasta asal Tabanan yang diamankan di daerah pasar kodok, desa dauh Peken, Tabanan. Barang bukti yang diamankan 1 paket plastik klip dengan berat 0,23 gram netto.
Pelaku ketiga, AA (36) Wiraswasta asal Jawa Barat. Berbeda dengan kedua pelaku sebelumnya, untuk AA ini barang bukti yang diamankan adalah jenis tembakau gorillia/sintetis dengan berat 2,52 gram netto yang sudah dipecah menjadi 9 linting. Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan.
“Berdasarkan pemeriksaan BidLabfor Polda Bali, barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA sebagaimana tersebut nomor urut 182 lampiran Permenkes no.22 tahun 2020,” jelas Kapolres Leo.
Dan terakhir, TK (34), mahasiswa asal Tabanan. Pelaku TK ini adalah hasil pengembangan dari pelaku AA.
Tembakau mengandung narkotika Golongan I jenis MdMb-4en PINACA didapat dengan cara membeli dari seorang bernama TK. Pelaku TK akhirnya berhasil diamankan di desa Dajan Peken, Tabanan.
Setelah dilakukan interogasi, TK mengakui pernah menjual barang berupa lintingan kertas papers berisi tembakau Gorilla/Sintetis kepada tersangka AA. Dari pelaku TK sendiri, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 14 linting tembakau Gorilla dengan berat 4,76 gram netto yang positif mengandung narkotika golongan I.
“Keempat pelaku ini menyimpan, menguasai, membawa dan menjual narkotika, barang yang didapatkan ini masih dalam penyelidikan, namun ada juga yang mengaku membeli secara online. Jadi selain digunakan sendiri juga dijual,” terang Kapolres Leo.
Atas perbuatan keempat tersangka dikenakaj pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Puspawati/balipost)