Dewa Made Widiasa Nida. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Calon anggota legislatif Partai Golkar asal Klungkung, Dewa Made Widiasa Nida, mendatangi Kantor KPU Klungkung, Senin 28 Agustus. Dia mengajak beberapa tokoh senior Partai Golkar Bali dan Klungkung, untuk mempertanyakan kenapa proses pencalegannya sampai dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di KPU Klungkung.

Bahkan, Dewa Nida melihat ada kesalahan yang dilakukan KPU Klungkung. Ia pun mengancam akan segera melaporkan persoalan ke DKPP.

Dewa Nida diterima langsung oleh Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara bersama dengan Komisioner KPU Klungkung lainnya. Pada kesempatan itu, Dewa Nida mempertanyakan, langkah-langkah yang ditempuh KPU Klungkung sebelum menetapkan dirinya berstatus TMS.

Setelah mendengar penjelasan KPU, Dewa Nida terang-terangan mengaku kecewa. Sebab, upaya yang dilakukan dianggap setengah-setengah bahkan, cenderung subjektif.

Baca juga:  Bicarakan Pembangunan Ruang Terbuka di Sampalan, Bupati Suwirta Bertemu Kapolda

“Jika ada dokumen pencalonan saya yang kurang atau keliru, kan bisa dikomunikasikan. Bisa dengan LO DPD II Partai Golkar Klungkung. Atau bisa juga secara personal langsung ke saya. Apa susahnya? Makanya saya kecewa,” terang Dewa Nida.

Syarat yang tidak terpenuhi sehingga membuat dirinya berstatus TMS saat pencalegan untuk DPRD Klungkung dapil Kecamatan Dawan ini, adalah perihal Surat Keterangan Sehat, karena mencantumkan keluaran tahun 2019, bukan yang terbaru. Padahal menurut dia, jika penyebab TMS ini diinformasikan lebih awal, pihaknya bisa melakukan perbaikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat yang terbaru.

Baca juga:  Nusa Penida Festival Yakinkan Pariwisata Aman, Momentum Pelestarian Alam

Dewa Nida mencermati, ada kesalahan yang prinsip dari KPU Klungkung. Sehingga, pihaknya kini sedang mempertimbangkan opsi ini untuk membawa persoalan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Hanya saja seberapa serius opsi ini akan ditempuh, belum diketahui. Dewa Nida hanya menegaskan sedang membicarakannya secara serius dengan para sesepuh Golkar lainnya, baik di pusat maupun di Provinsi Bali.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara belum bisa memberikan tanggapan. Saat ditemui di kantornya, dia mengaku sedang terburu-buru mengikuti rapat penting bersama komisioner KPU Klungkung lainnya.

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Klungkung Ini Luh Komang Ari Ayu Ningrum mengatakan berkas calon atas nama Dewa Made Widiasa Nida, diupload oleh Admin Silon DPP Golkar lebih kurang H-30 menit, sebelum penutupan batas akhir silon tanggal 11 Agustus 2023, pukul 23.59. Masuknya berkas Dewa Nida, juga menggeser calon atas nama I Komang Sudara yang sebelumnya sudah berstatus MS (Memenuhi Syarat).

Baca juga:  Pasien COVID-19 Tetap Nyoblos, Ini Teknisnya

Oleh karena itu, pihak DPD Golkar Klungkung, dalam hal ini LO Silon Golkar Klungkung tidak mengetahui terkait kelengkapan data calon yang bersangkutan. Ia menambahkan, mengingat semua berkas silon dimasukan melalui Admin Silon DPP, sudah seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa administrasinya sudah memenuhi syarat atau tidak. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *