SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan hampir sepekan, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus persetubuhan terhadap anak berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. Dua tersangka tersebut yakni L (30) dan AD (46)
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, pada Senin (28/8) mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup. Keduanya pun di tetapkan tersangka pada Senin (28/8). “Dalam kasus ini total sudah ada tiga tersangka” kata AKP Darma.
Dalam proses pendalaman kasus ini, polisi menemukan fakta baru. Aksi persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka L sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka AD diketahui hanya melakukan pencabulan terhadap korban. Sebelumnya, tersangka PD (80 tahun) yang tidak lain adalah kakek korban melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
“Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumahnya masing-masing ketika orangtua korban tidak ada” imbuhnya
AKP Darma menambahakan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ketiga tersangka merencanakan aksi bejatnya. Mengingat korbannya sama.
“Ketiganya diduga melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu. Kita masih akan didalami lagi, apakah mereka berencana melakukan pelecehan itu ” imbunya.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka di ancam hukuman yang berbeda. Tersangka PD serta L disangkakan pasal Pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka AD, disangkakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar. (Nyoman Yudha/balipost)