Polisi merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan 3 tersangka. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap bocah 7 tahun di salah satu desa, di Kecamatan Sawan Buleleng. Ketiganya itu PD (80) yang merupakan kakek korban, KM (30) yang merupakan paman korban dan KA (43) tetangga korban. Ketiga tersangka kini diancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Akp Picha Armedi mengungkapkan dari keterangan yang didapat ketiga tersangka ini mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu hingga 8 kali. Aksi bejat dilakukan di saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Baca juga:  Ibu Hamil Terkonfirmasi COVID-19 Dilaporkan Meninggal

Bahkan perilaku tak terpuji itu juga sempat dilakukan di gubuk oleh salah satu tersangka. Dalam proses pendalaman kasus ini, polisi juga menemukan fakta baru.

Paman korban merupakan orang yang menularkan penyakit menular seksual (PMS) kepada korban. Selain itu, sang kakek juga sempat terpapar PMS.

“PMS itu awalnya disebabkan oleh paman korban. Pada saat itu, tersangka berkunjung ke rumah korban. Rumah dalam keadaan sepi, tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan,” ucap Picha.

Baca juga:  Pelaku Pencemaran Air Tukad Badung Mesti Ditindak Tegas

Lanjut Picha, aksinya itu dilakukan ketiga tersangka dari pertengahan juli 2023 hingga pertengahan Agustus 2023. Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku juga tak segan untuk mengancam korban jika melaporkannya kepada orangtua korban.

Ketiga pelaku, kini disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun penjara. (Komang Yudha/balipost)

Baca juga:  Jika Terbukti Ada Unsur Pelanggaran, Polisi Janji Tindak Tegas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *