MANGUPURA, BALIPOST.com – Diadili paspor palsu, Mohamed Salah Hussein Salim (38), Selasa (29/8) hanya dihukum selama empat bulan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. Sebagaimana dalam amar putusan, majelis menyatakan, terdakwa Mohamed Salah Hussein Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni Pasal Pasal 119 Ayat (2) UU RI Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Vonis itu turun dari tuntutan JPU. Jaksa Agung Satriadi Putra dari Kejari Badung, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Terdakwa asal berkebangsaan Gharbeya, didampingi kuasa hukumnya, Haryadi dan Ni Putu Eka Yuliarsi, disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal Pasal 119 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Diuraikan, terdakwa pada 16 Mei 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasioal I Gusti Ngurah Rai, diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni, setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Diketahuinya aksi terdakwa, manakala petugas imigrasi melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.
Di halaman biometrik paspor milik terdakwa tersebut saksi imigrasi menemukan kejanggalan karena print pada halaman biometrik tersebut terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.
Petugas menanyakan apakah terdakwa memiliki paspor lain, dan terdakwa mengatakan tidak mempunyai paspor lain. Petugas kemudian membawa paspor itu ke laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu. (Miasa/balipost)