Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis anjlok atas perkara narkoba, dengan terdakwa berinisial TRB asal Australia dipastikan akan lanjut ke upaya hukum banding. Hal itu dibenarkan JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, yang dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Memang, antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim dalam perkara narkoba ini sangat jauh berbeda. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), sedangkan hakim menghukum terdakwa hanya sembilan bulan penjara. Soal pasal yang dipakai menjerat terdakwa juga berbeda.

Baca juga:  4 Tahun Beroperasi, Ini Sejumlah Kendala Bus Trans Metro Dewata Minim Penumpang

Oleh majelis hakim yang diketuai Harry Supriyanto, terdakwa yang ditangkap petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, hanya dihukum selama sembilan bulan. Jauh memang, antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim. Termasuk, pasal yang dibuktikan JPU yakni Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika, dimentahkan.

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 111 UU Narkotika yang ancaman hukuman minimal empat tahun. Namun hakim dalam memutus juga menggunakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA).

Baca juga:  Pemalsu Dokumen Kepabeanan Kapal Divonis Setahun Penjara

Terdakwa ditangkap pada saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, dari penerbangan dari Perth, Australia, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023. Saat terdakwa melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, dia didapati oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai membawa narkotika jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto dibungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical.

Selanjutnya setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menyerahkan bule itu kepada Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sebulan, Polres Karangasem Ungkap Tujuh Kasus Narkotika
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *