Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menghadirkan tersangka kasus judi daring (online) saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli melakukan penggerebekan tempat judi online di wilayah Bali. Hasilnya, sebanyak puluhan pengelola situs judi online ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8) dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan sebanyak 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online ditangkap. “Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” katanya.

Baca juga:  Bandar Judi Online Belum Tersentuh, Tiga Operator Dituntut Masing-Masing Tiga Tahun Penjara

Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah Sanur, Denpasar. Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

Vivid menyebut, pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023. Dari temuan patroli siber tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat mengoperasikan judi online.

Baca juga:  94.720 Konten Judi Online Diblokir Selama 9-11 November

“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” kata Vivid.

Para pelaku tersebut, kata Vivid, mengelola sejumlah website perjudian di antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

Baca juga:  Peternak Diimbau Selalu Perhatikan Kebersihan Kandang

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *