Satlantas Polres Bangli menindak sepuluh pemuda yang kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satlantas Polres Bangli menindak sepuluh pemuda yang kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Tak hanya diberikan surat tilang, sepeda motor mereka juga ditahan.

Kesepuluh pemuda tersebut ditindak saat melintas di jalan raya Brigjen Ngurah Rai dekat Alun-Alun Bangli, Sabtu (2/9) malam. Mereka melintas secara bergerombol. “Kebetulan anggota mau patroli menemukan mereka mengendarai motor pakai knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta, Minggu (3/9).

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Ini Instruksi Menhub Antisipasi Arus Balik

Mereka ditindak dengan diberikan surat tilang. Motornya disita. Mereka dibolehkan mengambil kembali motornya setelah nantinya proses sidang selesai. “Saat pengambilan nanti, harus bawa knalpot sesuai standar,” terangnya.

Dikatakan Widiarta, pihaknya menertibkan kendaraan berknalpot brong karena melanggar aturan. Tak hanya itu suara knalpot brong juga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Ia pun mengingatkan pengguna sepeda motor agar selalu mematuhi aturan dan tidak memodifikasi motornya dengan knalpot brong atau bagian kendaraan lainnya yang tidak sesuai standar. Pihaknya pun memastikan akan menindaktegas pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. “Pasti akan kami tilang,” katanya.

Baca juga:  Polisi Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Nengah Bagiadnyana menambahkan, sepuluh remaja tersebut dihentikan personil saat melintas di jalan seputaran Alun-alun Bangli. Mereka terdiri dari dua kelompok. Gerombolan pertama terdiri dari 7 orang. Gerombolan kedua tiga orang. “Dari jauh sudah kedengaran suara motornya bising. Pas melintas langsung kami hentikan,” tegas Bagi.

Dikatakan bahwa sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Bangli itu ternyata tidak sebatas menggunakan knalpot brong. Beberapa di antaranya juga tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor, tanpa surat-surat, dan tanpa spion. “Ada juga dua motor yang tidak isi lampu,” terangnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Ditanya Pilpres 2024, Ini Kata Ridwan Kamil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *