Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara. (BP/nan)

 

AMLAPURA, BALIPOST.com – Saat ini anggaran untuk pemberian penghargaan Atma Kerti bagi ahli waris yang mengurus akta kematian di APBD Induk 2023 telah habis digunakan. Untuk kelanjutan pemberian santunan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem telah mengalokasikan tambahan anggaran di APBD Perubahan.

Akan tetapi, bila nantinya APBD Perubahan tak disahkan DPRD, maka program tersebut terancam tidak bisa berjalan. Anggaran untuk program Atma Kerti pada APBD induk sekitar Rp 3,8 miliar telah habis terealisasi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Serahkan Bantuan Sembako ke Yayasan

Dan saat ini sudah tidak ada anggaran lagi untuk pemberian santunan itu. Bahkan, program tersebut terancam tidak bisa jalan apabila APBD Perubahan tahun 2023 ini tidak disahkan mengingat pembahasan yang masih alot antara eksekutif dan legislatif.

“Untuk anggaran induk sudah habis terealisasi pada pertengahan Agustus lalu, dan di perubahan kita usulkan tambahan sekitar Rp 3,4 Miliar untuk kelanjutan program tersebut,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Minggu (3/9).

Baca juga:  Pemkab Karangasem Bantu Bedah Rumah Korban Bencana

Kusuma Negara mengatakan, pascahabisnya anggaran Atma Kerti di induk, sejauh ini tidak ada antrean yang menunggu untuk diberikan penghargaan itu karena usulan penghargaan yang masuk untuk sementara dikembalikan sambil menunggu ketersediaan anggaran. Itu dilakukan berbekal pengalaman sebelumnya, dimana pihaknya kesulitan saat menghubungi ahli waris yang tercantum dalam antrean permohonan penghargaan sehingga terjadi kendala saat proses pencarian.

“Jika nantinya sudah ada anggaran, kami akan umumkan lewat perbekel atau kadus serta media sosial. Baru kemudian dipersilakan kembali untuk mengajukan penghargaan. Karena tidak ada batasan waktu untuk proses pengajuan permohonan penghargaan Atma Kethi ini. Yang penting, pihak ahli waris sesuai ketentuan telah mengurus akte kematian paling lambat 30 hari setelah anggota keluarga bersangkutan meninggal dunia. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Gelar PTM Awal 2021, SMAN 1 Rendang Lakukan Simulasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *