BANGLI, BALIPOST.com – Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa menilai rencana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli menerapkan pungutan retribusi pada tiga obyek wisata yang belakangan ini berkembang yakni Air Terjun Tukad Cepung, Air Terjun Tibumana dan Air Terjun Goa Raja sebagai rencana yang bagus. Namun demikian, dia menyarankan ketika pungutan retribusi itu sudah diterapkan, hasilnya agar dikembalikan sepenuhnya ke pengelola.
Sudiasa mengatakan sesuai aturan, pemungutan retribusi di obyek wisata hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kalau dipungut sendiri oleh masyarakat/kelompok masyarakat, bisa berdampak hukum.
Jadi, dengan adanya keinginan pemkab menerapkan pungutan retribusi di tiga obyek tersebut, menurutnya hal itu baik untuk memberikan penguatan legalitas kepada destinasi wisata itu sendiri. “Tapi harus diingat juga bahwa lahirnya obyek wisata tersebut digali, digagas dan dibangun masyarakat. Belum ada dibantu pemerintah. Sehingga saya sarankan hasil retribusinya nanti agar dikembalikan 100 persen ke pengelola,” katanya.
Pembagian hasil retribusi dengan pola persentase yang selama ini sudah diterapkan di 5 daya tarik wisata (DTW) lainnya, menurutnya layak dilakukan jika Pemkab sudah masuk dan membantu pembangunan infrastruktur dan promosi untuk pengembangan obyek tersebut. “Kalau memang perkembangan obyek wisatanya sudah bagus dan pemerintah sudah membantu, dari sana baru Pemkab bisa minta kontribusi,” katanya.
Sudiasa meminta Pemkab Bangli agar memberi perhatian terhadap obyek-obyek wisata baru lainnya yang belum berkembang. Seperti Air Terjun Tangkup di Desa Undisan, Tembuku dan air terjun lainnya di Desa Jehem.
Pemkab diharapkan membantu pembangunan infrastruktur seperti pembuatan akses jalan termasuk promosi. “Dengan pemerintah turun tangan membantu membangun infrastruktur, promosi dan lain sebagainya, ya besok-besok ketika ada pungutan retribusi boleh lah ada pembagian kontribusi,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)