Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kelian Adat dan Bendahara di salah satu Desa Adat di Kecamatan Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua Prajuru ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) saat pembangunan penyengker Pura. Perbuatannya itu ditafsir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih.

Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada ditemui Selasa (5/9) mengungkapkan, dua prajuru desa adat berinisial NSMP (59) selaku Kelian Desa Adat, serta IKB (40) selaku Bendahara Desa Adat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/9). Penetapan berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen laporan keuangan milik desa adat setempat.

Baca juga:  Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas

“Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga sejak 2022 lalu. Baru ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik butuh proses mulai tahapan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan,”terang Alit.

Dugaan penyelewengan dana BKK ini dilakukan tahun 2015 hingga 2022 lalu. Kedua tersangka sempat melakukan pembangunan tembok penyengker pura di desa adat setempat menggunakan dana bantuan dari krama. Namun dalam laporan keuangan, pembangunan tembok penyengker itu dicatat menggunakan dana BKK.

Baca juga:  Kejagung RI: Perlakuan Hukum Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Sama

“Dana pembangunannya seolah-olah menggunakan dana BKK. Padahal dana yang dipakai sumbangan dari krama. Intinya BKK tidak sesuai dengan peruntukan,”pungkasnya.

Terpisah, tersangka NSMP (59) enggan berkomentar terkait ditetapkannya sebagai tersangka. Ia baru mengetahui ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Pihaknya pun menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Sejauh ini saya belum ada pengacara. Saya akan ikuti alur dan proses hukum,” singkatnya. (Yuda/Balipost)

Baca juga:  Napi yang Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Sanksinya

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *