Terdakwa didampingi kuasa hukumnya usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selebgram cantik yang diadili kasus endors judi online, Selasa (5/9), dihukum empat bulan penjara. Dia adalah terdakwa Natasha (21) asal Jakarta. “divonis empat bulan,” kata kuasa hukumnya, Yanuar Nahak.

Sementara JPU Yuli Peladiyanti, sebelumnya menuntut wanita berambut pirang itu dengan pidana penjara enam bulan. Dalam dakwaan sebelumnya disebut, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 Wita, dan besoknya pukul 01.26 Wita hingga Kamis18 Mei 2023 sekitar jam 12.21 Wita dan jam 12.22 Wita, berlokasi di Harvest Apartemen Denpasar Jalan Kertapura, Denpasar, disebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa.

Baca juga:  Viral Ada Tebing di Nusa Penida "For Sale," Ini Kata Pj Gubernur

Pada Mei 2023 terdakwa Natasha dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lisa dan diminta untuk memposting Instagram story yang isinya foto terdakwa berisi tautan link website judi online dengan nama 4dsetan dengan imbalan uang. Atas penawaran tersebut terdakwa setuju dan pada Minggu 14 Mei 2023 terdakwa menerima imbalan komisi yang dijanjikan dengan cara dikirim ke rekening BCA terdakwa Rp 33.000.000.

Dengan menggunakan ponselnya, wanita cantik ini memposting foto terdakwa di story (cerita) akun Instagramnya dengan menautkan link website situs judi online 4dsetan. Dari beberapa kali postingan di storynya dilihat oleh 31.235 akun, diantaranya sebanyak 22.641 akun adalah akun follower terdakwa dan 8.594 akun adalah bukan follower terdakwa. Jumlah impressions (postingan ditampilkan) sebanyak 31.8999 kali. Interaksi terhadap story sebanyak 4, yaitu tiga kali reply dan satu kali share. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 562 kali.

Baca juga:  Dicurigai Sindikat Jual Ginjal Karena Grup Medsos, Ternyata Tak Terbukti

Postingan story ini telah dilihat oleh 10.434 akun, di antaranya sebanyak 8.822 akun adalah akun follower terdakwa dan 1.612 akun adalah bukan follower terdakwa, Jumlah impressions (postingan ditampilkan) sebanyak 10.181 kali. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 121 kali.

Yang menjadi persoalan, dari ling dengan gambar terdakwa yang berparas cantik dan seksi, link tersebut mengarahkan orang yang mengklik link tersebut menuju situs perjudian bernama 4desetan.xyz yang juga merupakan domain alternatif situs judi 4dsetan.com tepatnya pada halaman registrasi dengan kode referal terdakwa.

Baca juga:  Sebelas Orang Telemarketing Judi Online Diadili, Bandarnya Masih DPO

Dalam halaman utama situs 4dsetan terdapat carousel banner yang memuat poster iklan permainan dengan tawaran kemenangan dan hadiah sejumlah uang dalam rupiah dan Dolar Amerika. Di bawah carousel banner terdapat daftar permainan yang dapat dimainkan dan syarat untuk bisa memainkannya adalah harus mendaftarkan akun dan melakukan top up saldo. Pada bagian bawah halaman utama terdapat klaim situs dengan menyatakan bahwa situs 4dsetan adalah situs taruhan terbesar di Indonesia, serta menyatakan 4dsetan adalah salah satu bandar judi bola online, casino, online dan poker online. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *