DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 warga Bugbug, Karangasem, terkait kasus pengerusakan, pembakaran dan masuk tanpa izin di Resort Detiga Neano, Enjung Awit, Desa Adat Bugbug, Kamis (7/9). Dari pemeriksaan tersebut dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka yang menyandang status tersangka ini adalah IKA (37), IWM 51), IGA (43), IPS (43), IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (8/9) mengatakan pemeriksaan sepuluh saksi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.00 WITA di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
Menurut Kombes Jansen dari para tersangka tersebut ada seorang perempuan yaitu NKP. Setelah melalui gelar perkara penetapan tersangka dipimpin l Direktur Reskrimum dihadiri oleh Wadir Reskrimum, Kabag Wasidik, Kasubdit 3, Kanit 5 Subdit 3 dan penyidik pukul 16.00 hingga 17.00 WITA ditetapkan sembilan tersangka. Sepuluh saksi yang diperiksa, sembilan diantaranya memenuhi syarat dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Rinciannya empat orang memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu IKA alias Derek, IWM, IGA dan IPS. Selanjutnya lima orang memenuhi Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, yakni IKHS alias Saraf, IWW, IGAHA, IKS dan NKP. “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)