Tersangka kasus pencurian, Muhamad Sulton ditahan di Mapolsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) berhasil diungkap anggota Polsek Denpasar Utara (Denut). Pelaku buruh proyek, Muhamad Sulton (22) Jalan Batur Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Minggu (3/9).

Selain di Denpasar, pelaku asal Jember, Jawa Timur ini, juga beraksi di wilayah Ubud, Gianyar. Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (9/9) menjelaskan, awalnya Dra. Ni Putu Wiratni (59), guru SDN 5 Ubung Jalan Cokroaminoto Gang Melati, Kelurahan Ubung, Denpasar, melaporkan jika sekolahnya dibobol maling.

Baca juga:  Pengepul Togel Online Beromzet Jutaan Ditangkap

Kronologisnya, pada Senin (3/4) pukul 07.00 WITA, Wiratni tiba di TKP dan melihat dinding sekolah kotor. Awalnya dikira anak didiknya yang mengotori.

Namun saat petugas kebersihan ke belakang sekolah dilihat kabel tembaga penangkal petir hilang dan ada sisanya dalam keadaan terpotong. “Modusnya pelaku masuk ke areal sekolah dengan memanjat tembok, mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara memotong pakai tang,” ujarnya.

Baca juga:  Perlu Uang untuk Anak, Sopir Asal NTT Mencuri

Berdasarkan laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, petugas dapat informasi jika pelaku berada di Jalan Batur Sari, Denpasar dan akhirnya berhasil diringkus. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denut bersama barang bukti. “Pengungkapan kasus ini baru kami rilis karena masih pengembangan,” tegas Carlos.

Hasil interogasi, pelaku mengaku juga beraksi di SMPN 5 Denpasar, Jalan Katalia, Ubung, pertokoan di Jalan Bedahulu, Denpasar, Pasar Desa Adat Ubung, Jalan Pidada IX, SDB 12 Pemecutan di Sutomo tapi dipergoki warga dan tiga TKP di wilayah Ubud, Gianyar. Sedangkan barang bukti yang diamankan kabel arda tembaga 10 meter, tang pemotong dan sepeda motor P 2971 XC. “Uang hasil menjual barang curian dipakai oleh pelaku untuk biaya hidup sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jelang Pemilu, Polisi Sidak Rumah Bedeng Hingga Kos-kosan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *