GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam masa sosialisasi calon legislatif yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS), sejumlah baliho menampilkan photo caleg berdampingan dengan photo perbekel. Penampilan baliho ini mendapat sorotan dari partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Gianyar.
Ketua DPC Gerindra Gianyar I Wayan Tagel Arjana Minggu (10/9), mengatakan, pemasangan baliho caleg berisi foto perbekel atau pejabat pemerintahan melanggar aturan pemilu.”Tidak etis seorang perbekel berdampingan foto caleg dalam sebuah baliho caleg,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ketika perbekel ikut berdampingan baliho caleg perlu dipertanyakan penerapan asas Luber dalam pemilu. Dalam UU terkait Pemilu tentu mengatur aparat desa atau ASN tidak boleh secara fulgar mendukung salah satu partai. “Kami mempertanyakan sejauhmana peran bawaslu dan pemerintah untuk pengawasan dan penindakan kepada oknum prebekel atau ASN yang secara nyata ikut mengkampanyekan salah satu partai,” tanya Tagel Arjana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu, posisi perbekel, perangkat desa sama dengan ASN. “Pertanyaannya sekarang adalah apakah foto caleg yang terpasang tersebut belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Dipaparkannya, keberadaan baliho yang memampang foto perbekel dengan caleg yang status masih Daftar Calon Sementara (DCS). Semua caleg sekarang statusnya masih DCS belum DCT,” jelasnya.
Dewa Ngakan Adi berkelid bahwa kewenangan memberikan sanksi kepada perbekel yang terang-terangan mendukung caleg merupakan ranah di Panwaslu.
Dewa Ngakan Adi menambahkan, perbekel dan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah tentunya diharapkan untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu. “Perbekel diharapkan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan agar pemilu ini dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)