DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus sebulan terakhir dan 30 tersangka ditangkap. Salah satu pelaku tersebut, Ni Nyoman Sri Budining (43) dan sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba.
Wanita pengangguran ini diamankan di tempat kos, Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat dengan barang bukti 19 butir ekstasi dan tiga plastik klip sabu-sabu (SS) seberat 1,11 gram.
Saat merilis pengungkapan kasus ini, Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Senin (11/7) menjelaskan, dari 1 hingga 31 Agustus 2023 diungkap 27 kasus dengan jumlah tersangka 30 orang terdiri dari 26 laki-laki dan perempuan 4 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan SS 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintetis (gorila) 10,41 gram.
“Ada tiga residivis yang ditangkap berinisial KPH (Kadek Pramana Herdiyasa) pernah ditangkap tahun 2020, NSB (Nyoman Sri Budining) sebelumnya ditangkap tahun 2008 dan 2021 serta DKMY (Dewa Ketut Mantra Yasa) pernah ditangkap tahun 2011,” ujarnya.
Terkait barang bukti dengan jumlah banyak disita dari tersangka Dani Aristiawan (21) dan Wahyu Nur Atika (22) ditangkap di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Barang buktinya 46 plastik klip berisi SS berat bersih 173.45 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos pelaku.
“Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 10 ribu jiwa,” tandasnya.
Sementara Kompol Mirza menambahkan, tersangka Budining mendapat narkotika dari luar Bali. Pelaku hanya bertugas mengedarkan di Bali. “Kita tidak bisa memilah wilayah peredaran narkobanya, Yang jelas sekarang sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, sehingga diimbau lebih peka terhadap keluarganya. Datang dari luar. Hasil interogasi bukan dari lapas, tapi kami tetap mengembangkan ke jaringan lebih luas,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)