Wayan Koster saat mengunjungi Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, di Jayasabha, Kamis (7/9) lalu. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 5 tahun masa jabatan periode pertama Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, berbagai capaian pembangunan monumental Bali Era Baru telah dilakukan. Bahkan, seluruh capain tersebut dituangkan dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru. Keseluruhan tonggak peradaban penanda Bali Era Baru ini menjadi pondasi haluan pembangunan Bali masa depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Oleh karena itu, pada menyampaikan pencapaian kinerja 5 tahun Tatanan Bali Era Baru, sebelum acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Jumat (8/9) lalu, Wayan Koster berharap agar program pembangunan Bali Era Baru yang sudah dan sedang dibangun dilaksanakan dan dilanjutkan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Apalagi, pembangunan Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, yang dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala.

Baca juga:  Badung Segera Bangun BBI Senilai Rp 10 Miliar

Pada kesempatan tersebut, Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh Pj Gubernur Bali selama kurang lebih setahun menjabat. Yaitu, melaksanakan kebijakan dan program yang sudah dicapai dan direncanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023.
Melakukan percepatan secara masif dan sistematis pelaksanaan pengelolaan ekosistem alam. Berupa, pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di hotel, pasar swalayan, restoran, pasar tradisional sampai ke tingkat desa/kelurahan dan desa adat, dengan slogan “Desaku Lestari Tapa Sampah Plastik”.
Pengelolaan sampah berbasis sumber di semua kawasan sampai ke tingkat desa/kelurahan dan desa adat, slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Percepatan pembangunan TPS3R di desa/kelurahan dan desa adat, serta TPST untuk pengelolaan sampah tingkat regional wilayah kota dan kabupaten. Serta percepatan pengoperasian dan optimalisasi 3 TPST di Kota Denpasar.

Baca juga:  Jelang Berlatih, Pemain dan Pelatih Bali United Jalani Tes Swab

Kebijakan berikutnya, yaitu menuntaskan penggunaan Aksara Bali pada fasilitas umum tingkat kota/kabupaten se-Bali, sampai desa/kelurahan dan desa adat. Mempercepat pelaksanaan kebijakan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Melaksanakan peta jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali sampai ke tingkat kota/kabupaten se-Bali. Dimana, instrumennya telah disiapkan oleh Bappenas.

Selain itu, juga melaksanakan peta jalan penggunaan energi baru terbarukan untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih. Mengamankan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang dilaksanakan oleh PT. Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. Menuntaskan pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali. Dimana, tahap I selesai bulan Desember 2023, dan tahap Il selesai bulan Desember 2024, sehingga awal tahun 2025 sudah mulai beroperasi.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Pasar Adat Padangsambian Hasil Rapid Test Reaktif, Sebagian Besar di Los Ini

Kebijakan lainnya yang harus dilaksanakan, yaitu melaksanakan kebijakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yaitu pungutan bagi wisatawan asing, kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Mengamankan dan menindaklanjuti kesepakatan penyelesaian masalah pertanahan milik Pemerintah Provinsi Bali, tanah eks-Karyawan PT. Margarana dan petani penggarap, tanah seluas 240,6 hektare di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng yaang telah disepakati pada 4 September 2023, di Jaya Sabha.

Selain itu, Pj Gubernur Mahendra Jaya juga harus melaksanakan APBD Perubahan Tahun 2023, menyusun APBD Tahun 2024, sesuai dengan KUA-PPAS yang sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali. Dan tak kalah pentingnya, yaitu melaksanakan kebijakan untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024, agar berjalan lancar, aman, nyaman, damai, dan sukses. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *