BANGLI, BALIPOST.com – Setelah memberikan batas waktu penurunan kepada pemasang, Satpol PP Kabupaten Bangli mencabut sejumlah baliho dan spanduk kedaluwarsa yang masih terpampang di pinggir jalan. Dari kegiatan penertiban yang dilakukan Senin (11/9), terdapat 9 buah baliho/spanduk yang dicabut petugas.
Sebagian besar merupakan baliho/spanduk ucapan hari raya dari bakal calon legislatif. Penertiban baliho/spanduk kedaluwarsa kemarin menyasar wilayah Desa Bunutin yang merupakan pintu masuk Bangli. Selain baliho/spanduk yang sudah kedaluwarsa, petugas juga menyasar baliho/spanduk yang sudah rusak.
Fungsional Satpol PP kabupaten Bangli Putu Dian Ambar Sari mengatakan baliho yang telah dibongkar kini diamankan di kantor Satpol PP Bangli. Pihaknya memberikan kesempatan satu minggu kepada pemilik untuk mengambilnya. Jika lewat dari seminggu akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dijelaskan Dian, sebelum kegiatan penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan batas waktu kepada pemasang untuk mencabut baliho/spanduknya masing-masing. Akan tetapi hingga batas waktu berakhir, ternyata masih banyak baliho/spanduk kedaluwarsa yang belum dicabut pemiliknya.
Seharusnya baliho/spanduk ucapan seperti ucapan hari raya Galungan dan Kuningan diturunkan pemilik, satu bulan setelah hari raya usai. Namun Satpol PP sendiri memberikan kelonggaran hingga Buda keliwon pegatuwakan. “Karena sampai batas akhir belum dicabut, sesuai perintah kasat kami tertibkan, mulai wilayah kota Bangli,” terangnya.
Penertiban baliho/spanduk kedaluwarsa akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya. Penertiban baliho/spanduk ini dilakukan mengacu peraturan daerah Nomor 10 tahun 2018. (Dayu Swasrina/balipost)