Bawaslu - Bawaslu Gianyar berkoordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) terkait pengawasan pelaksanaan pemilu. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Adanya upaya perbekel dan kepala desa yang terang-terangan memihak calon legislatif (caleg) tertentu menyebabkan partai politik (parpol) geram. Menyikapi kegalauan yang dirasakan parpol, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (12/9), mengatakan bahwa Bawaslu Gianyar melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) telah melayangkan surat kepada perbekel dan kepala desa agar bersikap netral.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar menyampaikan Bawaslu sudah menindaklanjuti harapan dari parpol guna mengingatkan perbekel untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. “Kami tidak menampik memang ada baliho berisi photo caleg yang berdampingan dengan photo perbekel dengan narasi mengucapkan selama hari raya, tetapi Bawaslu akan mengingatkan perbekel untuk bersikap netral,” ucapnya.

Hartawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang; (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga:  Hari Ini, Perebutan Kursi Perbekel di Badung Dimulai

Berdasarkan ketentuan pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dipaparkannya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Ayat (2) pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan (h) Kepala Desa, (i) Perangkat Desa dan (j) Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktral, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Baca juga:  Dewan Desak Abrasi di Yehembang Segera Ditangani

Berdasarkan ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Berdasarkan ketentuan pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan ketentuan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga:  Dua Pekan Kampanye, Caleg Enggan Lapor Program dan Kegiatan

Wayan Hartawan menegaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang bermartabat dan berintegritas, Bawaslu mengimbau kepada perbekel atau kepala desa agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Ketua DPC Gerindra Gianyar I Wayan Tagel Arjana mengatakan pemasangan baliho caleg berisi foto perbekel atau pejabat pemerintahan melanggar aturan pemilu.”Tidak etis seorang perbekel berdampingan foto caleg dalam sebuah baliho caleg,” ucapnya.

Senada dikatakan Ketua DPD Partai Gelora Gianyar, Ngakan Made Rai mengatakan keberadaan Perbekel atau kepala desa tersebut merupakan bagian dari pejabat pemerintah atau ASN. Perbekel semestinya bersifat netral dan wajib mentaati peraturan terkait pelaksanaan pemilu sesuai yang diamanatkan KPU bersama Bawaslu. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *