SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban terhadap keberadaan baliho Bacaleg dan atribut partai yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, mengatakan selama Agustus 2023 tercatat ada sebanyak 670 pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.
Rata-rata pihaknya hanya memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. Namun, memasuki tahun politik, antisipasi pelanggaran terkait Pemilu mulai dilakukan seperti melakukan patroli dan menindak iklan, reklame, baliho, atau atribut Parpol lainnya yang melanggar Perda.
“Kami tidak memandang itu Parpol, tapi yang kita pandang yakni penertiban terhadap pelanggaran Perda. Yang mana termasuk pelanggaran Perda yakni pemasangan bendera, iklan atau atribut lainnya yang menempel di tempat atau fasilitas umum,” katanya.
Disinggung apakah sudah ada pemasangan atribut Parpol yang ditindak, Arya Suardana menyebutkan saat ini pihaknya sedang mencari informasi dan keterangan terkait pemasangan bendera Parpol di Kelurahan Penarukan yang terkesan berlomba-lomba dan terkesan berlebihan. “Hasil pemantauan rincian bendera parpol yang terpasang ada di Penarukan sebanyak 38 Bendera dan melanggar 21, Ketewel sebanyak 23 Bendera dan melanggar 11, Penarungan sebanyak 73 bendera dan melanggar 22,” terangnya.
Namun jika terkait pemasangan bendera diakuinya memang paling banyak di Kelurahan Penarukan. Pemasangan tak sesuai peruntukannya yakni kawasan bebas atribut parpol. “Kami mungkin tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di areal privat dan tidak membahayakan. Tetapi ini memasang di jalan-jalan, tiang-tiang telepon dan tiang listrik, di pohon-pohon sehingga dari sisi Perda ini termasuk melanggar,” tambahnya.
Tidak hanya penertiban, Arya Suardana juga mengimbau terhadap semua Parpol supaya dalam memasang atribut mematuhi aturan. Sehingga pemasangan bisa tertib dan tidak membahayakan. (Komang Yudha/balipost)