JAKARTA, BALIPOST.com – Hari libur untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). “Ini, kan, diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/9).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Azwar mengatakan, pemerintah juga membuka kemungkinan memberi tambahan libur cuti bersama jika Pilpres terjadi dua putaran. “Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” katanya.
Meski begitu, Pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri tersebut, karena akan diatur dalam Keppres.
”Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama) , kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan. (Kmb/Balipost)