Kasubdit V (Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, SH (40) melaporkan pemilik akun tiktok @anti.zeus6 ke Polda Bali, Selasa (12/9). Pasalnya pemilik akun tersebut dituding mencemarkan nama baik Yayuk yaitu memiliki rekening diperoleh dari aliran judi di Bali.

Selain itu akun tersebut juga terang-terangan menyebut Yayuk mendekati sejumlah pejabat di Bali untuk melindungi bisnis haramnya tersebut.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Yayuk terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun tiktok @anti.zeus6. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait video viral tiktok tersebut.

Baca juga:  Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan

“Kami akan selidiki dulu dan periksa saksi-saksi untuk menguatkan laporan pelapor (Yayuk),” ujar AKBP Nanang.

Sementara itu, Yayuk mengatakan apa yang dituduhkan oleh pemilik akun tiktok @anti.zeus6 tidak benar atau hoaks. Bahkan anggota Komisi I DPRD Badung ini menegaskan selama ini dirinya fokus menjaga kedaulatan rakyat dan tidak pernah bergelut dengan bisnis perjudian.

“Yang dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Oleh karena itu saya melaporkan pemilik akun tiktok @anti.zeus6 ke Polda Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Polda Bali Gelar Vaksinasi Serentak di Kuta

Ia pun berharap Polda Bali segera menangkap pemilik akun tiktok tersebut karena sudah merusak nama baiknya sebagai wakil rakyat. “Laporan saya sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali. Saya yakin Polda Bali akan bekerja secara profesional menindaklanjuti laporan kasus pencemaran nama baik ini dan pelakunya segera ditangkap serta diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *