DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terus mendalami laporan penutupan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar Timur. Pada Selasa (12/9), petugas melakukan penyitaan barang bukti, termasuk memasang garis polisi di pintu masuk kantor tersebut.
Pemasaran garis polisi tersebut, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (13/9) dipimpin Kanit V Satreskrim Iptu Alberto Diovant bersama anggota Inafis. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tripleks, tiga kayu siku dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk kantor lantai 2 tersebut.
“Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil,” ujarnya.
AKP Sukadi menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. “Pemasangan garis polisi ini karena TKP berstatus quo dan barang bukti telah disita penyidik. Belum ditentukan tersangkanya, baru terlapor. Terlapor baru dipanggil sebagai saksi tapi mohon penundaan karena sedang melaksanakan upacara adat,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)