Desa Adat Batu Agung menelurkan “Pararem” Penanggulangan Narkoba." (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Batu Agung dalam upaya mendukung desa bebas narkoba, telah menelurkan pararem tentang penanggulangan narkoba. Pararem ini berlaku bagi krama adat, baik dalam upaya preventif maupun sanksi bilamana terbukti secara hukum terlibat. Upaya ini merupakan langkah desa adat dalam menekan penyalahgunaan narkoba khususnya di Desa Batuagung.

Bendesa Batuagung, Ida Bagus Komang Mudi Astika mengatakan, pararem tersebut bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih dari narkoba. Melalui pararem ini seluruh lapisan masyarakat di desa adat tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Sudah ditetapkan dan ini berlaku permanen, kita utamakan desa adat dalam upaya preventif. Dan mengesampingkan dulu sanksi,” terangnya.

Baca juga:  Ular Sanca Diamankan, Sempat Mangsa Ayam Warga di BB Agung

Preventif yang dimaksud ini adalah melakukan pendekatan kepada warga yang terindikasi pengguna. Bilamana mau didampingi, maka desa adat juga akan memfasilitasi untuk direhabilitasi. Tetapi ketika sudah dilakukan pendekatan dan ajakan untuk pendampingan tidak mau dan justru terjerat hukum, maka sanksi adat akan diterapkan. Untuk sanksi menurutnya juga dibagi menjadi tiga jenjang. Sanksi ringan, sedang dan berat mengikuti putusan hukum tetap. Semua sanksi ini mewajibkan krama yang terjerat narkoba, ngaturang guru piduka (upakara permohonan maaf). Selain itu, juga sanksi sosial membersihkan areal khayangan tiga serta denda Rp1 juta untuk kategori ringan.

Baca juga:  Petani Garam Kusamba Tinggal Satu Generasi

“Untuk sanksi sedang dan berat, dilipatgandakan dari sanksi ringan. Dan kalau denda uang itu tidak bisa dibayar, diganti dengan membersihkan khayangan tiga selama seminggu untuk yang ringan,” katanya.

Sanksi ini lebih dikedepankan pembinaan, dengan harapan tidak lagi mengulangi. Selain itu, untuk preventif (pencegahan), Desa adat juga akan menyasar Sekaa Teruna Teruni (STT) yang ada di setiap banjar Desa Adat Batuagung untuk melakukan tes urine serta meningkatkan kesadaran terkait bahaya narkoba. “Semua lapisan masyarakat termasuk generasi muda untuk melakukan kegiatan positif baik itu kesenian, olahraga dan pelatihan berbasis adat serta yadnya,” ujarnya.

Baca juga:  Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan Disambangi KPK

Sebelumnya sejumlah prajuru adat juga mengikuti test urine dan deklarasi anti narkoba yang digelar Polres Jembrana dalam kegiatan yang dilakukan di Desa. Desa Batuagung juga menjadi desa percontohan desa bebas narkoba dengan sejumlah upaya yang dilakukan hingga ke banjar-banjar. Termasuk penguatan di desa adat melalui perarem desa Adat Batu Agung nomor 05 tahun 2023. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *