SINGARAJA, BALIPOST.com – Kelian Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Nyoman Suparti membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Adat Tista tahun 2015 hingga 2022. Supardi mengklaim Dana Bantuan BKK Provinsi itu sepenuhnya dibangun untuk pembangunan penyengker pura.
Ditemui di kediamannya pada Selasa (13/9), Supardi menjelaskan kronologi pembangunan penyengker itu. Pada tahun 2015 Desa Adat Tista mengirimkan proposal ke Pemprov Bali untuk bantuan pembanguan penyengker di pura. Usulan pembangunan tembok penyengker itu sebesar Rp. 400 Juta. Pada saat pengusulan itu, ada pua salah satu krama yang berdonasi sebesar Rp. 120 juta.
“Kemudian, itu dibangun oleh pendonasi, warga kami yang juga pemangku, nilai donasi sebesar Rp 120 juta. Saat dibangun tidak diberitahukan dan tidak seijin dari prajuru desa sehingga sempat menjadi polemik,”terangnya.
Setelah pembangunan itu selesai, dana BKK juga turun dari provinsi yang saat itu sebesar Rp 400-an juta, yang di dalamnya juga terdapat penyerapan dana sebesar Rp 120 juta untuk pembangunan tembok pura. Lantaran dana yang sudah cair, pangliman dan bendahara pun berinisiatif untuk memberikan dana BKK untuk pembangunan tembok kepada pendonasi, untuk mengganti uang yang sudah dikeluarkannya, terlebih lagi rencana pembangunan yang sudah masuk ke dalam proposal.
“Tetapi pendonatur yang menerima uang tersebut secara tunai, memberikan kembali kepada pangliman dan bendahara untuk digunakan sebagai kas desa. Mereka berdua lalu memberitahukan niat baik pendonatur itu kepada kelian desa adat, yang kemudian dilakukan paruman (rapat) bersama krama,”tegasnya.
Menurutnya, saat itu tidak terjadi permasalahan. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke krama dan provinsi pun dapat diterima juga tanpa teguran. Sehingga ia merasa heran dengan adanya laporan terkait dana BKK tahun 2015 di tahun 2022 lalu.
“Ini lucunya, dana BKK tahun 2015 kenapa 2022 baru dipermasalahkan? Saya heran, karena LPJ sudah diterima dan disampaikan tiap tahun melalui paruman, sudah diterima provinsi tidak dapat teguran. Padahal sebelumnya damai-damai saja,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kelian Adat dan Bendahara di salah satu Desa Adat di Kecamatan Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Kedua Prajuru ini diduga menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) saat pembangunan penyengker Pura. Perbuatannya itu ditafsir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada ditemui Selasa (5/9) mengungkapkan, dua prajuru desa adat berinisial NSMP (59) selaku Kelian Desa Adat, serta IKB (40) selaku Bendahara Desa Adat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/9). Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen laporan keuangan milik desa adat setempat. (Yuda/Balipost)