MATARAM, BALIPOST.com -Para pendaki di Gunung Rinjani, Provinsi Nusa Tenggara (NTB), diimbau untuk menggunakan jalur wisata pendakian yang resmi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi saat mendaki Gunung Rinjani.
“Para pendaki agar mematuhi SOP pendakian yang berlaku,” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Lombok , Dedy Asriady di Mataram, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (13/9).
Selain itu, TNGR juga berharap kepada para wisatawan atau pendaki menggunakan aplikasi elektronik Rinjani untuk melakukan booking. Pendaki juga agar menggunakan jasa pemandu gunung seperti guide dan atau porter yang resmi. “Lakukan proses cek in dan registrasi di Pos Pintu masuk pendakian,” katanya.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan kawasan TNGR, diharapkan pendaki membawa sampah kembali serta bijak dalam penggunaan api. “Segera hubungi petugas terdekat jika terjadi permasalahan di pendakian,” katanya.
Ia menyatakan, dampak jika melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi atau ilegal adalah tidak terdaftar di pos pintu masuk pendakian. “Tidak dilindungi asuransi bila terjadi kecelakaan dan tidak terlacak atau lost contact,” katanya.
Sebelumnya, seorang pendaki asal Desa Rempung, Kecamatan Peringgesela, Kabupaten Lombok Timur, Abdullah (40) meninggal dunia setelah kelelahan saat mendaki dan menuju segara anak Taman Nasional Gunung Rinjani, melalui jalur ilegal.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berangkat bersama 2 orang temannya dari Desa Rempung dan 2 orang warga masyarakat Desa Pringgasela melalui jalur selatan (ilegal) Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. “Informasi awal bahwa korban meninggal akibat kelelahan pada saat melakukan pendakian ketika sampai di pos 3,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi atas peristiwa tersebut, Tim dari TNGR bersama aparat gabungan TNI-Polri dan relawan langsung turun mengevakuasi korban. “Tim evakuasi telah menuju lokasi kejadian,” katanya. (Kmb/Balipost)